Mendonorkan Organ Tubuh Merupakan Qurbah Paling Utama – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Mendonorkan Organ Tubuh Merupakan Qurbah Paling Utama

Published

on

Mendonorkan Organ Tubuh Merupakan Qurbah Paling Utama



loading…

Ulama kelahiran Mesir, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi , berpendapat mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah Ta’ala merupakan qurbah –pendekatan diri kepada Allah– yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Dalam bukunya berjudul “Fatwa-Fatwa Kotemporer” Al-Qardhawi menyebutkan meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta.

Al-Qardhawi menjelaskan, harta pada hakikatnya milik Allah sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’an, misalnya dalam firman Allah: “… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu …” ( QS an-Nur : 33)

“Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu,” jelasnya.

Baca juga: Stok Menipis, PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendonorkan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.

Hanya perbedaannya, menurut Al-Qardhawi, adalah bahwa manusia ada kala boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya.

“Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya –mengorbankan dirinya– untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara,” jelasnya.

Apabila seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, kata Al-Qardhawi, maka mengapakah tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan sebagian wujud materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang merupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor. Maka ijma’ sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini –menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini– menunjukkan bahwa donor darah dapat diterima syara’.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Mendonorkan #Organ #Tubuh #Merupakan #Qurbah #Paling #Utama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved