Baca juga: Treatment Kecantikan yang Tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Syariat Islam memerintahkan kita melatih anak-anak kecil untuk menunaikan kewajiban sejak usianya genap tujuh tahun. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Perintahkan anak-anak kalian mengerjakan sholat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari ibnu Umar).
Dr Yusuf Qardhawi dalam ‘Buku Fiqih Puasa’ menjelaskan, hadis di atas membagi ihwal belajar menjadi dua tahapan. Tahapan perintah, pengajaran, dan ajuran. Ini setelah umur tujuh tahun. Tahapan kedua adalah tahapan pukulan, pelatihan dan ancaman. Ini setelah anak berusia sepuluh tahun.
Baca juga: Menghayati Makna Surat Al Mulk Bersama Suara Merdu Ustadz Yusuf Mansur
Pemukulan tidak dilakukan kecuali setelah anak diberi kesempatan tiga tahun untuk diajak, dimotivasi, dan diberi harapan balasan. Setelah itu adalah tahapan penugasan dan sanksi, tentu yang sesuai. Semua itu dalam rangka menanamkan perasaan serius. Persoalan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua. Bukan sekadar kata-kata yang terucap dan setelah itu tidak ada perhitungan, pahala dan sanksi.
Baca juga: 5 Ayat Al-Qur’an Pendorong Semangat Menghadapi Kesulitan Hidup
Memukul yang dimaksud, adalah sarana yang dipergunakan karena keadaan darurat. Darurat diukur sesuai kadarnya. Pukulan tidak boleh menggunakan cemeti atau kayu, yang menyakitkan dan melukai. Ayah yang terbaik adalah ayah yang tidak menginginkan pemukulan pada anak-anaknya, namun mendidik mereka dengan contoh, kata-kata dan nasihat yang baik, dalam rangka meneladani Rasulullah SAW, yang tidak pernah sama sekali memukul makhluk hidup dengan tangannya, tidak kepada istri, pembantu, anak-anaknya, bahkan tidak juga kepada binatang.