Baca juga: Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik Saat Idul Adha
Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menuturkan bahwa kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.
Asep Shalahudin juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.
Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang.