Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Published

on

Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?



loading…

IBADAH kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Baca juga: Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik Saat Idul Adha

Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menuturkan bahwa kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.

Asep Shalahudin juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang.



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved