Khuf Tipis yang Biasa Dijual di Mekah dan Madinah – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Khuf Tipis yang Biasa Dijual di Mekah dan Madinah

Published

on

Khuf Tipis yang Biasa Dijual di Mekah dan Madinah


BagyaNews.comBenda mirip kaus kaki kulit ini seringkali ditanyakan kepada saya, apakah pakai beginian sudah bisa dianggap memakai khuf?

Benda mirip kaus kaki kulit ini seringkali ditanyakan kepada saya, apakah pakai beginian sudah bisa danggap memakai khuf?

Saya bilang pakai kaus kaki kulit kayak gitu, kalau maksudnya wudhu hanya diusap-usap saja tanpa cuci kaki, tentu saja belum memenuhi syarat.

Lho, kok gitu, ustadz?

Bukan kah mata kaki sudah tertutup rapat, lagian bahan kulit kan menjamin tidak tembus air. Apa yang salah?

Salahnya ketika anda mentermahkan khuf sebagai kaus kaki. Padahal khuf itu artinya sepatu. Sepatu dengan laras tinggi  yang menutupi sampai mata kaki dan anti air.

Gampangnya sebut saja sepatu bot. Tuh loh para koboi pakai bot, juga para bikers dan rockers juga suka pakai.

Dan namanya sepatu, fungsinya bukan  sekedar untuk membungkus kaki. Sepatu itu gunanya untuk dijadikan alas kaki ketika kita berjalan jauh.

Sekarang coba kaus kaki kulit itu dipakai untuk jalan kaki sejauh jarak qashar yaitu 16 farsakh. Kata Dr. Wahbah Zuhaili setara dengan 88,704 km. Silahkan cek di kitabnya yang masyhur al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Kira-kira brodol apa nggak?

Wah kalau dipaksa kayak gitu tentu brodol. Nggak usah 88 km, baru jalan 2 km pun sudah sobek-sobek. Kan tidak ada solnya, lagian kulitnya kan tipis.

Nah sudah tahu kan kenapa belum memenuhi syarat?

Sekarang coba pakai kulit itu di jalanan yang airnya menggenang meski tidak setinggi mata kaki. Apakah bocor dan kaki ikut basah?

Ya basah lah.

Nah itulah kenapa kaus kaki kulit macam ini belum memenuhi syarat khuf seperti yang sudah banyak kita bahas dalam kitab fiqih yang muktamad.

Btw, ente pernah ngaji kitab fiqih, nggak?

Fiqih? Wah saya tahunya Qur’an Sunnah. Fiqih itu bukannya karangan manusia, ya?

Hmm ni die satu gue demen

***

Ustad, kalau tidak memenuhi syarat, kenapa dijual di Mekkah Madinah?

Oh dijual itu sih bebas saja. Kan disana suka ada musim dingin. Kalau kaus kaki kulit dipakai untuk mengusir dingin di kaki, tentu sah-sah saja. Tapi kalau mau wudhu’ tetap kudu dilepas dan cuci kaki dengan benar.

Lagian masak tinggal di negeri yang ada musim dinginnya, tapi nggak punya pemanas air? (Diambil dari FB Ahmad Sarwat)

Demikian catatan ustadz Ahmad Sarwat tentang Khuf Tipis yang Biasa Dijual di Mekah dan Madinah. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari ulasan tentang Khuf Tipis yang Biasa Dijual di Mekah dan Madinah ini.



Sumber Berita harakah.id

#Khuf #Tipis #yang #Biasa #Dijual #Mekah #dan #Madinah

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved