Kemenag Terbitkan Panduan Ibadan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Published

on

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

[ad_1]

loading…

JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah selama pandemi Covid-19. Panduan Ibadah Ramadhan itu tidak berlaku untuk daerah zona oranye dan merah.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amindi Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kamaruddin menjelaskan, tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ditambahkannya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegasnya.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Teman Saat Ramadhan. Ini yang Tepat!

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” lanjut Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved