“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amindi Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Kamaruddin menjelaskan, tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Ditambahkannya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
“Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegasnya.
Baca juga: Jangan Salah Pilih Teman Saat Ramadhan. Ini yang Tepat!
“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” lanjut Kamaruddin.
Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.