Kelamaan Sujud Sampai Tertidur, Apakah Shalat Seseorang Batal? – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Kelamaan Sujud Sampai Tertidur, Apakah Shalat Seseorang Batal?

Published

on

Kelamaan Sujud Sampai Tertidur, Apakah Shalat Seseorang Batal?


BagyaNews.comSaya pernah shalat tasbih pada malam hari. Karena sujudnya lama, saya sampai tertidur dalam posisi bersujud. Yang ingin saya tanyakan, apakah shalat saya batal?

Dalam kajian kitab Bulughul Maram, ada seorang jamaah bertanya kepada saya. “Ustadz saya pernah shalat tasbih pada malam hari. Karena sujudnya lama, saya sampai tertidur dalam posisi bersujud. Yang ingin saya tanyakan, apakah shalat saya batal? Terima kasih sebelumnya.”

Pertanyaan ini disampaikan ketika membahas hadis-hadis yang menjelaskan bahwa tidur merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu. Demikian itu adalah pendapat dalam mazhab Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, tidak dibedakan posisi tidur. Semua dapat menyebabkan batal wudhu. Kecuali jika posisi tidur sambil duduk. Maka tidak batal wudhunya. Dengan demikian, sejatinya, tidur dalam posisi terlentang, tengkurap, nungging, atau miring, semua posisi tidur semacam itu dapat menyebabkan kebatalan wudhu. Baik tidur itu dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat.  Baik tidurnya sebentar maupun lama.

Imam al-Syafi’i (w. 204 H.) dalam kitab al-Umm berkata,

(قَالَ) : وَإِذَا نَامَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءَ؛ لِأَنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ الْحَدَثُ فَلَا يَعْلَمُ بِهِ مِنْ الْمُضْطَجِعِ. .

(Al-Syafi’i berkata): ketika seseorang tidur dalam posisi rukuk atau sujud, maka wajib baginya berwudhu. Hal itu karena posisi tersebut lebih memungkinkan keluarnya hadas dari orang tersebut yang mana ia tidak menyadarinya dibanding orang yang tidur miring. (Al-Umm, jilid 1, hlm. 27)

Imam al-Rauyani (w. 502 H.) dalam kitab Bahr al-Mazhab mengatakan,

والنوم الثاني أن ينام زائلًا عن مستوى الجلوس في الصلاة إما راكعًا أو ساجدًا أو قائمًا. اختلف قول الشافعي فيه قال في”القديم”: لا ينتقض الوضوء؛ لأنه يشق على المتهجدين، وبه قال مالك، وابن المبارك والدليل عليه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:”إذا نام العبد في سجوده باهى الله الملائكة فيقول: انظروا إلى عبدي روحه عندي وجسده بيدي” فدل على أنه لا يبطل سجوده به. وقال في “الجديد”: ينتقض الوضوء وهو الصحيح للخير الذي ذكرناه،

Tidur model kedua adalah seseorang tidur dengan posisi tidak duduk di dalam shalat; ada kalanya dengan posisi rukuk, sujud, atau berdiri. Pendapat imam al-Syafi’i dalam masalah ini berbeda-beda. Dalam pendapat yang lama (qaul qadim), al-Syafi’i mengatakan bahwa wudhu orang tersebut tidak batal. Karena hal itu berat bagi orang yang melakukan shalat tahajud. Imam Malik dan Ibnul Mubarak juga berpendapat seperti ini. Dasarnya adalah bahwa Nabi SAW pernah berkata, “Ketika seorang hamba tertidur dalam sujudnya, Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Allah berkata, ‘Lihatlah hambaku. Ruhnya di sisi-Ku, jasadnya di tangan-Ku.’ Hadis ini menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan sujudnya. Al-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru (qaul jadid); wudunya batal. Ini adalah pendapat yang shahih karena adanya hadis yang telah kami sebutkan. (Bahr al-Mazhab, jilid 1, hlm. 143)

Keterangan serupa disampaikan oleh Imam al-Nawawi (w. 676 H.) dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzab seperti berikut:

 وَإِنْ نَامَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا أَوْ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ فَفِيهِ قَوْلَانِ قَالَ في الجديد ينتقض لِحَدِيثِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ نَامَ زَائِلًا عَنْ مُسْتَوَى الْجُلُوسِ فَأَشْبَهَ الْمُضْطَجِعَ وَقَالَ في القديم لا ينتقض لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (إذَا نَامَ الْعَبْدُ فِي صَلَاتِهِ بَاهَى اللَّهُ بِهِ مَلَائِكَتَهُ يقول عبدي روحه عندي وجسده ساجدا بَيْنَ يَدَيَّ) فَلَوْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ لَمَا جَعَلَهُ ساجدا

Bila seseorang tidur dalam posisi ruku, sujud, atau berdiri di dalam shalat, dalam masalah ini ada dua pendapat. Al-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru (jadid); wudhunya batal karena ada hadis riwayat sayyidina Ali. Juga karena dia tidak dalam posisi duduk sehingga lebih menyerupai orang yang tidur dalam posisi tidur miring. Al-Syafi’i berkata dalam pendapat yang lama (qadim): tidak batal wudhunya karena sabda nabi “Ketika seorang hamba tertidur dalam shalatnya, Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Dia berkata, ‘Hambaku, ruhnya di sisi-Ku, jasadnya bersujud di hadapan-Ku’”. Jika saja wudhunya batal, niscaya Allah tidak akan menyebut posisi bersujud. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, jilid 2, hlm. 13).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pendapat terbaru Imam al-Syafi’i adalah menyatakan batalnya wudhu karena tertidur dalam posisi sujud di dalam shalat. Batalnya wudhu berimplikasi pada batalnya shalat seseorang. Dia harus berwudhu kembali, dan memulai shalat lagi.

Demikian artikel “Kelamaan Sujud Sampai Tertidur, Apakah Shalat Seseorang Batal?” Semoga artikel Kelamaan Sujud Sampai Tertidur, Apakah Shalat Seseorang Batal? dapat menambah wawasan kita semua.



Sumber Berita harakah.id

#Kelamaan #Sujud #Sampai #Tertidur #Apakah #Shalat #Seseorang #Batal

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved