Rukun puasa Ramadhan ada dua. Pertama,
al-imsak yakni menahan diri dari hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar atau masuknya waktu Subuh hingga terbenamnya matahari atau masuknya waktu Maghrib. Kedua, niat yang waktunya ditentukan yaitu setelah masuknya waktu Maghrib sampai sebelum masuknya waktu Subuh.
Baca juga: Jenis-Jenis Puasa Sunnah, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
Terkait rukun pertama, al-imsak, disebutkan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
… وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ( QS al-Baqarah : 187)
Baca juga: 2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Umat Islam
Sedangkan rukun kedua, niat yang waktunya ditentukan yaitu setelah masuknya waktu Maghrib sampai sebelum masuknya waktu Subuh, sebagaimana keterangan dalam hadis:
عن حفصَةَ رَضِيَ الله عنها زَوْجِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالت: لا صِيامَ لِمَن لم يُجمِعْ قبلَ الفجرِ. أخرجه النسائى و أبو داود
Dari Hafshah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, berkata: “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR an-Nasa’i dan Abu Daud)