Inilah Hukum Sedekah Online dan Penjelasannya dari Hadis – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Inilah Hukum Sedekah Online dan Penjelasannya dari Hadis

Published

on

Inilah Hukum Sedekah Online dan Penjelasannya dari Hadis

[ad_1]


loading…

Hampir seluruh kehidupan kita saat ini semuanya bisa dipenuhi dengan cara online. Mulai dari belajar, belanja, membayar berbagai keperluan, hingga bersedekah pun juga bisa lewat cara online. Untuk itu, penting sekali sebagai umat Islam kita memahami bagaimana hukum dan penjelasan sedekah online tersebut.Dengan sedekah online , memang segala sesuatunya menjadi sangat praktis. Kita juga bisa mendapatkan laporan langsung dan uang yang kita sedekahkan dikelola secara profesional oleh lembaga yang bersangkutan. Misalnya disalurkan untuk pembangunan sekolah, masjid, santunan anak yatim, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Baca juga: Permudah Masyarakat Berinfak dan Bersedekah, IZI Luncurkan Zakat Self Service

Lantas bagaimana hukum dari sedekah online? Bolehkah sebenarnya kita sebagai umat Islam membayar sedekah via online ini? Berikut ini penjelasan yang disampaikan Ustadz Ali Bastoni, Ketua Ramadhan 1443 Hijriyah dari Dompet Dhuafa: :

1. Pembayaran via online hanyalah sebuah metode

Online atau metode lewat internet sebenarnya hanyalah sebuah metode untuk bisa menyalurkan sedekah. Yang terpenting adalah sedekah dan zakat bisa langsung sampai kepada penerima manfaatnya. Tentunya nanti akan dilakukan oleh amil zakat atau pengurus profesional dari sebuah lembaga ZIS.

Akad sendiri bukan syarat syah dari pelaksanaan zakat dan sedekah, karena yang paling penting adalah mengucapkan niat (dalam hati pun boleh) saat akan menunaikannya. Pemberi zakat atau sedekahnya sendiri memiliki niat hukumnya adalah sah.

2. Walau online, pastikan lembaga amanah

Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad, jika tidak ada akad secara langsung pun amalan sedekah dan zakat tetap sah. Yang terpenting adalah sebagai pemberi sedekah atau zakat, kita bisa benar-benar memperhatikan apakah lembaga tersebut amanah dan profesional. Hal ini dikarenakan penyaluran dana kita bersifat online dan tidak berinteraksi langsung dengan penerima manfaat.

3. Pemberi sedekah tidak harus bertemu atau akad langsung

Seorang yang memberikan sedekah atau zakat, tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung penerimanya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Sedekah Online via Dompet Dhuafa

Ada banyak hikmah yang bisa kita dapatkan jika bersedekah online. Selain kemudahan, hemat waktu dan tenaga, manfaat yang diberikan juga sangat luas. Kita bisa menyalurkan sedekah online salah satunya melalui Dompet Dhuafa. Nantinya, sedekah yang disalurkan pada Dompet Dhuafa akan menjadi berbagai bentuk program di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kemanusiaan, dakwah, dan kesehatan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, 9 Ramadhan 1443 Hijriyah

Wallahu A’lam

(wid)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Inilah #Hukum #Sedekah #Online #dan #Penjelasannya #dari #Hadis

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved