Ini Perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Qawaid Fiqhiyyah – Bagyanews.com
Connect with us

Telaah

Ini Perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Qawaid Fiqhiyyah

Published

on

Ini Perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Qawaid Fiqhiyyah

[ad_1]

Bagi sebagian kalangan, istilah ushul fiqih mungkin masih asing di telinga. Bagi sebagian lainnya mungkin tidak, familiar tapi masih samar-samar alur dan cara kerja antara Fiqih, Ushul Fiqih, dan Qawaid Fiqhiyyah. Ketiga istilah ini sama-sama menyebut frasa fiqih, namun sebenarnya ketiganya berbeda.

Ushul Fiqih ialah metode, tata cara bagaimana seorang cendikia/pemikir keislaman (mujtahid) menggali hukum sesuai syariat berdasarkan Al-Quran, Hadis dan hasil kesepakatan ulama (Ijma’). Penggalian ini juga memerhatikan realitas yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Sementara produk alias hasil para mujtahid atas pemahamannya terhadap Al-Quran, hadis dan ijma’ tadi disebut dengan Fiqih.

Dalam beberapa kesempatan, fiqih juga sering diartikan sebagai panduan praktis dari para ulama mengenai peribadatan, transaksi publik, pernikahan, dan hukum pidana Islam.

Karena tema fiqih amat luas, para ulama akhirnya memetakan tema Fiqih yang luas tersebut pada konsep Qawa’id Fiqhiyyah agar dapat dirujuk serta dapat diungkapkan dengan bahasa yang mudah. Dari uraian singkat ini dapat kita pahami bahwa Ushul Fiqih ialah metode menghasilkan produk fiqih sebagai panduan praktis. Adapun hasil produk fiqih yang luas tersebut, nanti akan dipetakan dalam kaidah-kaidah fiqih (qawa’id fiqhiyyah).

Tiga hal ini, baik Fiqih, Ushul Fiqih, dan Qawaid Fiqhiyyah, adalah hal penting dan sangat dibutuhkan dalam proses penggalian hukum sebuah masalah. Ketiganya sangat wajib dipelajari dan dikuasai oleh orang-orang yang ingin bergiat dalam kajian agama, terutama kajian syariah.

Memahami sebuah hukum tidak serta merta selesai dengan hanya mengandalkan pemahaman atas terjemahan Al-Quran dan hadis saja. Menyepelahkan tiga ilmu dalam kajian keagamaan justru bisa terjebak pada kesalahan dalam memahami Al-Quran dan hadis. Wallahu a’lam.

 

(AN)



[ad_2]

Sumber Berita islami.co

#Ini #Perbedaan #Fiqih #Ushul #Fiqih #dan #Qawaid #Fiqhiyyah

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved