Baca juga: Anjing Tidak Najis, Gus Baha Lebih Condong ke Mazhab Maliki?
Alkisah,Imam Maliki dijebloskan ke penjara oleh gubernur Kota Madinah pada tahun 147H/764M. Di dalam penjara beliau disiksa gara-gara menolak membenarkan fatwa hukum thalaq yang diberlakukan oleh pemerintah Abbasiyah.
Kala itu, pemerintah Abbasiyah membuat fatwa bahwa semua penduduk perlu taat kepada pemimpin negara dan barangsiapa yang enggan maka akan jatuh thalaq atas isterinya.
Lantaran rakyat lebih taat kepada para ulamaketimbang politisi, pemerintah Abbasiyah memaksa Imam Malik untuk mengesahkan fatwa pemerintah tersebut. Imam Maliki menolak, bahkanbeliau mengeluarkan fatwa yang menyatakan aturan thalaq pemerintah tidak berpengaruh terhadap hubungan suami-istri alias tidak jatuh talaknya
Selanjutnya, Imam Maliki ditangkap dan disiksa. Tulang bahu beliau patah. Cidera ini amatlah berat sehingga beliau tidak lagi dapat salat dengan memegang kedua tangannya di dada, lalu dibiarkan saja terkulai di tepi badannya.
Imam Maliki dibebaskan dari penjara dan beliau terus kembali mengajar di Madinah sehingga beliau meninggal dunia pada 11 Rabiul-Awwal, tahun 179H/796M, ketika berusia 86 tahun (Hijriah).
Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta’, Imam Safi’i dan Imam Maliki Mengharamkan
Perawi Hadits
Imam Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93H/711M. Beliau dilahirkan di dalam sebuah kota yang merupakan tempat tumbuhnya Islam dan berkumpulnya generasi yang telah dididik oleh para sahabat Rasulullah SAW. Sejarah keluarganya juga ada hubungkait dengan ilmu Islam, dengan kakeknya sendiri adalah seorang perawi dan penghafal hadits yang terkemuka.
Pamannya, Abu Suhail Nafi’ adalah seorang tokoh hadits kota Madinah dan dengan beliaulah Malik bin Anas mulai mendalami ilmu-ilmu agama, khususnya hadits.