Ijma’ Ulama, Definisi, Dalil, Pembagian dan Contohnya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Ijma’ Ulama, Definisi, Dalil, Pembagian dan Contohnya

Published

on

Ijma’ Ulama, Definisi, Dalil, Pembagian dan Contohnya


BagyaNews.comKesepakatan manusia dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Kesepakatan itu disebut ijma’. Dan ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam. Ijma’ berada pada urutan ketiga, setelah Al-Quran dan Sunnah.

Kita mungkin pernah mendengar seorang ustadz berkata, “Hukum ini dasarnya adalah kesepakatan ulama”, “Ini adalah ijma’ ulama’”, “ulama telah sepakat”. Seakan-akan sang ustadz menjadikan kesepakatan manusia sebagai dasar hukum agama. Lalu, apa sih, ijma’ itu? Apakah kesepakatan manusia bisa menjadi sumber hukum Islam? Manusia seperti apa yang dapat diterima kesepakatannya dalam hukum Islam?

Memang benar bahwa kesepakatan manusia dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Kesepakatan itu disebut ijmak. Kesepakatan ini merupakan salah satu sumber hukum Islam. Ijmak berada pada urutan ketiga, setelah Al-Quran dan Sunnah.

Ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan (al-ittifaq). Menurut istilah, ijmak adalah:

 اتِّفَاق عُلَمَاء الْعَصْر على حكم الْحَادِثَة

Kesepakatan para ulama pada satu masa atas hukum suatu perkara baru. (Al-Waraqat, hlm. 24).

Para ulama dalam satu masa maksudnya adalah para ulama ahli fikih atau hukum Islam, khususnya yang telah mencapai derajat sangat ahli yang disebut mujtahid mutlak. Sedangkan maksud dari “perkara baru” adalah perkara baru yang berkaitan dengan hukum syariat.

Contoh ijma’ adalah tertawa dapat membatalkan shalat. Imam Ibn Al-Mundzir (w. 319 H.) mengatakan dalam kitab Al-Ijma’ sebagai berikut:

وأجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة

Para ulama ahli fikih bersepakat bahwa tertawa dapat membatalkan shalat (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kesepakatan para ahli fikih dalam masalah ini digolongkan sebagai ijma (kesepakatan para ahli hukum Islam). Kesepakatan ini timbul dari para ulama ahli fikih setelah mereka berusaha menggali hukum tertawa dalam shalat. Mereka pada akhirnya memiliki kesamaan pendapat bahwa tertawa saat shalat dapat membatalkan shalat yang dilakukan.

Ada beberapa macam ijma’ yang dikenal dalam ilmu ushul fiqh. Menurut Syekh Hasan Hitou dalam kitab Al-Khulashah Fi Ushul Al-Fiqh, ada tiga macam. Pertama, ijma’ qauli (sepakat berdasar ucapan). Yaitu ketika para ulama ahli fikih menyatakan dengan tegas pendapatnya terhadap satu persoalan dengan pernyataan yang sama.

Kedua, ijma’ fi’li (sepakat berdasar perbuatan). Kesepakatan berdasarkan apa yang diamalkan oleh para ulama ahli fikih. Misalnya, para ulama ahli fikih sama-sama melakukan suatu perbuatan. Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya mubah (boleh dilakukan).

Ketiga, ijma’ sukuti (sepakat berdasar diamnya ulama). Yaitu ketika ada seorang ahli hukum Islam berpendapat dalam satu masalah. Pendapatnya itu terkenal dimana-mana hingga sampai ke telinga ahli hukum Islam lainnya yang sezaman. Para ahli hukum Islam lainnya itu tidak menolak pendapat tersebut. Tidak adanya penolakan dari para ahli hukum Islam yang sezaman itu menunjukkan adanya penerimaan pendapat tersebut, pengakuan, serta kesepakatan dari para ahli hukum Islam itu.

Dasar tekstual bahwa ijma dapat menjadi sumber hukum Islam adalah QS. An-Nisa’: 115;

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Barang siapa menyelisihi utusan Allah setelah terang baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan kaum mukmin, maka kami akan menyesatkannya dan kami masukkan ke neraka jahannam. Jahannam adalah seburuk-buruknya tempat kembali. (Qs. An-Nisa’: 115).

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menyelisihi “jalan kaum mukmin” akan sesat dan diancam masuk neraka. Jalan kaum mukmin adalah apa yang disepakati oleh kaum mukmin. Yaitu ijma’ dan kesepakatan kaum mukmin. Suatu perbuatan yang punya ancaman di baliknya, adalah perbuatan yang dilarang. Karena itu, adalah sebuah kewajiban mengikuti “Jalan kaum mukmin”. Menyelisihinya merupakan perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, menyelisihi kesepakatan adalah perbuatan yang dilarang. Inilah dasar dan logika mengapa kesepakatan dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Ini adalah dasar mengapa kesepakatan para ulama dapat menjadi sumber hukum fikih. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.



Sumber Berita harakah.id

#Ijma #Ulama #Definisi #Dalil #Pembagian #dan #Contohnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved