Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia
Banyak kalangan yang bingung ketika Ijma’ dimasukkan sebagai sumber syariah Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah.
Tapi banyak yang lebih bingung ketika dikatakan bahwa satu-satunya sumber syariah yang tidak pernah ada perbedaan pendapat di dalamnya adalah ijma’.
Kok bisa? Begitu mereka bertanya. Ya iya lah, namanya saja sudah ijma’, mana ada khilafiyah lagi. Kalau ayat Al-Quran, meski keasliannya terjaga 100%, tapi begitu ayatnya di-istinbat jadi hukum, hasilnya seringkali berbeda. Berbeda di kalangan para ulama.
Begitu juga Hadits Nabi. Okelah riwayatnya Shahih. Tapi begitu ditarik kesimpulan hukumnya, ternyata tetap khilafiyah (perbedaan pandangan) di kalangan para ulama.
Sedangkan ijma’ itu bukan ayat Qur’an dan bukan hadits. Ijma’ itu asalnya adalah hasil istimbath para ulama juga, baik yang sumbernya Al-Qur’an atau Hadits.