Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab

Published

on

Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab

[ad_1]


loading…

Sholat Hari Raya Idul Fitri adalah salat yang dikerjakan setiap tanggal 1 Syawal setelah umat muslim menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak matahari terbit sampai condong ke barat. Atau setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak atau kira- kira setelah setengah jam setelah terbit sampai sesaat sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu zhuhur. Atau Sama dengan waktu shalat dhuha.

Baca Juga: Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah

Dari Anas bin Malik, berkata: “Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang ke Madinah, beliau bersabda: “Kalian dulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (kurban).”

Kemudian, Firman Allah dalam Surah Al-Kautsar Ayat 2: “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Dari sisi sunnah ditetapkan secara mutawatir bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan sholat dua hari raya. Sholat hari raya pertama yang Beliau lakukan adalah sholat Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah. Di samping itu, kaum Muslim telah bersepakat tentang disyari’atkannya dua shalat hari raya.

Hukum Sholat Idul Fitri
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum shalat ‘Id. Setidaknya ada tiga pendapat terkait hukum Sholat Idul Fitri.

1. Fardhu A’in (wajib bagi setiap muslim)
Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), Ahmad dan salah satu pendapat asy-Syafi’i serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Mazhab Malikiyah juga berpendapat demikian.

2. Fardhu Kifayah
Yaitu jika telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali dan sebagian pengikut asy-Syafi’i.

3. Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan)
Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan kebanyakan sahabat mereka. Hujjah mereka adalah:
1. Sabda Nabi kepada seorang Arab Badui ketika menyebutkan sholat lima waktu. Dia berkata, “Adakah kewajiban sholat yang lain atasku?” Beliau bersabda, “Tidak, kecuali shplat sunnah”.
2. Sholat Id terdapat rukuk dan sujud! tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana shalat dhuha.

Tempat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri
Para ahli fiqih memiliki dua pendapat yang hampir sama. Mayoritas ulama selain asy-Syafi’i mengatakan tempatnya selain Makkah, yaitu di padang sahara di luar daerah, tetapi harus dekat dengan daerah secara tradisi, menurut Hambali. Bukan masjid, kecuali karena darurat dan adanya uzur. Dimakruhkan bila dilakukan di dalam masjid.

Adapun Mazhab Syafi’i berpendapat melakukan shalat hari raya itu lebih baik di dalam masjid. Karena tempatnya lebih mulia dan lebih bersih dari tempat lainnya. Kecuali, jika masjid di suatu daerah itu sempit maka disunnahkan untuk melakukan shalat di tempat shalat terbuka, seperti yang diriwayatkan bahwa Nabi keluar menuju tempat shalat terbuka, karena para sahabat mulai berdesakan dalam melakukan shalat hari raya. Jika masjid itu sempit tempatnya maka dapat menyusahkan orang banyak.

Mazhab Hanafi berpendapat, tidak perlu sampai membawa keluar podium ke tempat shalat pada hari raya, karena tidak mengapa bila membuat podium di luar sehingga tidak perlu membawanya keluar masjid. Sunnah yang berlaku dalam shalat id adalah dilakukan di tanah lapang (baik di padang pasir atau ruangan terbuka yang luas).

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab dan Latin

Allahu A’lam

(rhs)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hukum #Sholat #Idul #Fitri #Menurut #Mazhab

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved