Hukum Operasi Plastik dalam Islam Boleh Jika untuk Pengobatan – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Hukum Operasi Plastik dalam Islam Boleh Jika untuk Pengobatan

Published

on

Hukum Operasi Plastik dalam Islam Boleh Jika untuk Pengobatan


BagyaNews.com – Hukum operasi plastik jika karena alasan pengobatan, maka boleh dilakukan. Namun jika dilakukan dengan maksud mempercantik atau memperindah maka jelas diharamkan.

Di zaman yang super canggih seperti sekarang ini, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sesuatu secara instan. Salah satunya adalah mengubah penampilan wajah agar terlihat lebih cantik, tampan dan sempurna di mata orang lain melalui operasi yang biasa disebut operasi plastik.

Dengan melakukan operasi ini, orang dapat mengubah bentuk hidungnya menjadi lebih mancung, pipinya lebih tirus, dan sebagainya, sehingga ia dapat tampil sempurna dan percaya diri di depan orang lain. Lalu bagaimanakah hukum operasi plastik dalam Islam?

Baca Juga: Alasan Haramnya Transaksi Jual-Beli Hewan yang Masih Berwujud Janin

Dalam Islam, operasi plastik pada wajah merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syara’ karena termasuk kategori perbuatan taghyiru khoqillah (mengubah ciptaan Allah). Allah berfirman dalam Al-Qur’an,

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.[Qs. An-Nisa: 119].

Ayat ini menjelaskan bahwa tindakan mengubah ciptaan Allah merupakan salah satu perbuatan setan yang hanya akan menyebabkan kerugian bagi pelakunya. Dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud dijelaskan,

 لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ, وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ, وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالنَّامِصَةُ , وَالْمُتَنَمِّصَةُ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, orang yang mengerik alis dan orang yang meminta dikerik alisnya. [HR Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud]

Hadis ini secara tidak langsung mengharamkan tindakan mengurangi, menambah maupun mengubah ciptaan Allah, termasuk di dalamnya perbuatan operasi plastik yang marak dilakukan.

Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani kemudian menyampaikan dalam kitabnya Fathul Bari syarah dari Shahih Al-Bukhari bahwa mereka yang mengubah ciptaan Allah dengan maksud untuk mempercantik atau memperindah maka jelas diharamkan. Namun apabila dilakukan karena alasan pengobatan, maka diperbolehkan.

Senada dengan pendapat Al-Asqalani, Imam Al-Kurdi juga memperbolehkan tindakan ini apabila memang ada kebutuhan yang mendesak, seperti cacat di bagian wajah, atau di dalam gigi, begitu juga untuk alasan pengobatan maka diperbolehkan.

Sebagaimana tertera juga dalam kaidah fikih,

“الضرورة تبيح المحظورات”,

“Sesuatu yang dilarang menjadi dibolehkan ketika dalam keadaan darurat”

Kemudian, apakah sah wudhu bagi mereka yang terlanjur melakukan operasi plastik?

Imam Al-Qalyubi menjelaskan bahwa secara umum tidak sah wudhunya apabila terdapat penghalang yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Namun jika penghalang tersebut telah menyatu dengan anggota badan asli, maka menjadi sah dan tidak wajib membasuh bekas potongan atau tambahan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pendapat Jumhur? Begini Penjelasan Singkat dan Lengkap
Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Aplikasi Digital
Baca Juga: Berapa Ukuran Air 2 Kullah yang Sah untuk Wudhu dan Bersuci?



Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Operasi #Plastik #dalam #Islam #Boleh #Jika #untuk #Pengobatan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved