Hukum Nikah Mut’ah dalam Pandangan Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Nikah Mut’ah dalam Pandangan Islam

Published

on

Hukum Nikah Mut’ah dalam Pandangan Islam



loading…

Nikah Mut’ah atau dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Pernikahan semacam ini biasanya melakukan akad dengan mengucapkan waktu tertentu seperti “Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun.” Kemudian, mempelai wanita menjawab, “Aku terima.”

Bagaimana pandangan Islam terhadap Nikah Mut’ah?

Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dilansir dari alfachriyah.org menjelaskan, semua ulama dan fuqaha sepakat mengharamkan Nikah Mut’ah, berdasarkan hadits-hadits sahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan keharaman nikah mut’ah itu untuk selama-lamanya sampai hari kiamat.

Sebagaimana dalam hadits riwayat Saburah bin Ma’bad Al-Juhani:

إنه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة فقال يآايها الناس إنى كنت أذنت لكم فى الإستمتاع من النسآء وإن الله قد حرم ذالك إلى يوم القيامة

“Sesungguhnya ia (Saburah) perang bersama Rasulullah pada waktu pembebasan Kota Makkah, dan beliau bersabda: “Hai orang-orang, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian menikahi wanita dengan nikah mut’ah. Tapi sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari Kiamat.” (HR Imam Muslim)

Ulama ahlussunnah wal jamaah menjelaskan: Nikah Mut’ah pada permulaan Islam memang dibolehkan, kemudian dinasakh. Oleh sebab itu, nikah mut’ah dilarang dan hukumnya haram sampai kini dan seterusnya. Pe-nasakh-an Nikah Mut’ah ini terjadi dua kali.

Pertama, pada waktu perang Khaibar, seperti tersebut dalam hadits yang shahih. Kedua, pada waktu pembebasan kota Makkah. Pada masa permulaan, terdapat perselisihan tentang nikah mut’ah dan terus bertambah meningkat, kemudian mereka bersepakat atas keharamannya.

Tentang pendapat golongan Syi’ah yang membolehkan nikah mut’ah itu tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan nash-nash Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’ ulama Islam dan imam ahli ijtihad.

Hadits yang menunjukkan keharaman Nikah Mut’ah selain yang tersebut di atas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu:



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved