Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi, yang Memperbolehkan – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi, yang Memperbolehkan

Published

on

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi, yang Memperbolehkan


BagyaNews.com Hukum merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi. Baik mereka yang memperbolehkan maupun melarang, sama-sama merujuk kepada hadis-hadis Nabi. Inilah pendapat mereka yang memperbolehkan perayaannya.

Hukum merayakan tahun baru dalam hadis Nabi ini penting diulas. Pendapat kedua adalah pendapat yang membolehkan perayaan tahun baru, baik Masehi maupun hijriah. Para ulama sepakar kebolehan tersebut bersyarat, yaitu dirayakan dengan hal-hal yang bermanfaat, tidak membahayakan, tidak mubadzir, tidak bermaksiat atau mengandung kemunkaran. Perayaan tersebut biasanya dilakukan dengan berkumpul berdzikir bersama, bershalawat, muhasabah, qiyamullail, dan sejenisnya.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi, In Pendapat Mereka yang Melarang

Alasan pembolehannya adalah juga dari ayat al-Quran dan hadis. Pertama, adalah Qs. Ibrahim: 5,

وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ

“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah. sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi Setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.” (Qs. Ibrahim: 5)

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (Qs. Yunus: 58)

Baca Juga: Inilah Anjuran Pemanfaatan Lahan dalam Hadis Nabi, Dalil Keutamaan Jadi Petani

Tahun baru, sebagaimana budaya hari-hari besar lainnya adalah termasuk hari-hari Allah, meskipun awalnya diciptakan oleh non-Muslim. Ia juga merupakan karunia Allah. Tidak ada di dunia ini yang bukan karunia Allah. Kita pun wajib bergembira atasnya.

Alasan Kedua adalah hadis Nabi. Beliau juga merayakan hari-hari besar orang Jahiliyah non-Muslim. Yang paling populer dalam hadis-hadis sahih adalah perayaan hari besar Asyura. Bagi Orang Quraisy, budaya puasa Asyura sudah berlangsung sejak jauh sebelum Nabi Muhammad lahir. Asyura dirayakan sebagai hari besar penggantian kiswah, kain Ka’bah. Ada banyak hadis tentang itu dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim, di antaranya,

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.

Orang-orang Quraish sejak masa Jahiliyah dulu telah berpuasa Asyura. Nabi saw pun ikut berpuasa. Sampai beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa dan memerintahkan (mewajibkan) untuk berpuasa (meskipun sama dengan budaya Yahudi dan Nasrani). Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau hanya memberikan opsi, siapa yang mau silakan puasa. Bagi yang tak suka, tidak usah puasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa hari spesial apapun yang merupakan budaya suatu masyarakat tetap boleh diperingati. Bahkan, ketika hari tersebut adalah hari berkabung, hari berduka, tetap boleh diperingati untuk belajar meningkatkan kesabaran (inna fi dzalika la-ayaatin likulli shabbar). Apalagi jika merupakan hari bahagia, hari nikmat, maka untuk belajar bersyukur (syakur). Tentu cara memperingatinya tidak boleh dengan kemungkaran dan kemaksiatan.

Baca Juga: Benarkah 15 Ramadan Nanti Asteroid Menabrak Bumi Sesuai Hadis Nabi?

Sedangkan berdasarkan hadis-hadis tentang puasa Asyura, Nabi pun tetap merayakan hari besar non-Muslim, yaitu hari besar penggantian kiswah. Sampai menjadi Rasul, beliau tetap melaksanakannya. Ketika mendapati orang Yahudi juga punya budaya perayaan Asyura di Madinah dengan puasa, beliau juga merayakannya. Saat sudah turun perintah puasa, beliau tetap merayakannya dan memperngati hari besarnya saat masih di Makkah dulu.

Cara memepringati dan merayakannya dengan puasa. Kegiatan yang sangat bagus, mulia, ibadah. Hanya saja cara puasanya yang berbeda. Cara puasa orang Yahudi dan Nasrani adalah wishal, nyambung terus, nyaris tak makan-minum. Namun puasa Islam ada syariat berbuka, sahur, dan kebolehan makan malam. Puasa Nabi juga kemudian atas dasar perintah dari Allah, meskipun sebelumnya, saat di Makkah dan di Madinah sebelum turun ayat Ramadhan, puasanya masih “atas dasar” budaya.

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa Nabi tidak sedang mengikuti sunnahnya orang non-Muslim. Beliau mensyukuri hari-hari Allah dengan ibadah kepadaNYa.

Lalu, bagaimana dengan hadis tentang mutlaknya keharaman membuat tradisi baru dalam agama dan hadis tentang mengikuti atau sekedar menyerupai tradisi non-muslim? Betul, hadis tersebut sahih kualitasnya. Pemahamannya pun tidak ada yang keliru. Namun, penempatannya dan penggunaannya kepada seluruh kasus dapat menjadi bermasalah.

Keumuman hadis-hadis tersebut berlaku jika kasus yang dikaji sama sekali tidak memiliki dalil yang lebih spesifik. Jika suatu kasus baru dihukumi secara tepat dan cermat dengan menggunakan dalil dari ayat mupun hadis yang lebih spesifik daripada keumuman hadis tersebut, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pengecualian dari keumuman/kemutlakan hadis tentang bidah dan larangan mengikuti budaya non-Muslim.

Bukankah Nabi Muhammad dalam hal-hal yang tidak ada aturan bakunya, juga suka untuk meniru gaya Ahli Kitab alias non-muslim?

عن ابن عباس قال: يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ

“Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw suka meniru orang-orang Ahli Kitab dalam hal-hal yang tidak ada diatur [oleh Allah].” (HR. al-Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Terakhir hadis puasa Asyura tersebut ditutup dengan ungkapan sangat bijak, “siapa yang suka, silakan berpuasa [memperingatinya], siapa yang yang tidak suka, silakan meninggalkannya.” Tidak ada gugat-menggugat, apalagi saling menyesatkan, maupun saling mengafirkan hanya gara-gara budaya yang sejatinya karunia dari Allah. Atau, hanya gara-gara hari yang sejatinya juga hari Allah yang penuh hikmah dan rahmat.

Jadi inilah hukum merayakan tahun baru dalam hadis Nabi. Kita yang tidak suka perayaan tahun baru, silakan tinggalkan. Sedangkan kita yang ingin merayakannya, silakan merayakan dengan baik, santun, bermanfaat, tidak membahayakan, tidak menzalimi orang lain, dan tidak memubazirkan waktu serta harta.

Baca Juga: Dengan Menerapkan PSBB, Pemerintah Sudah Mengamalkan Hadis Nabi Soal Penanganan Wabah

Jangan sampai saling mencela, saling menghina, saling membidahkan, saling menyesatkan, apalagi saling mengafirkan dan berantem hanya karena urusan yang syubhat. Karena, saling berantem, saling menghina dan mencela adalah perkara yang jelas-jelas keharamannya, baik dalam al-Quran maupun dalam hadis-hadis Nabi yang sahih. Kita pun tahu, ternyata merayakan tahun baru dalam hadis Nabi melahirkan keragaman pendapat, satu di antaranya ya memperbolehkan.

Selamat Bergembira atas rahmat dan karunia Allah. Selamat memperingati hari-hari Allah. Semoga semakin menjadi hamba-hamba yang pandai bersabar dan bersyukur.



Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Merayakan #Tahun #Baru #dalam #Hadis #Nabi #yang #Memperbolehkan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved