Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis, Ini Pendapat yang Melarang – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis, Ini Pendapat yang Melarang

Published

on

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis, Ini Pendapat yang Melarang


BagyaNews.com Selalu ada saatnya ketika orang-orang kembali berdebat apa hukum merayakan tahun baru. Baik Tahun Baru Islam ataupun Tahun Baru Masehi, maupun perayaan-perayaan yang lain. Seluruh ragam pendapat yang muncul sejatinya berasal dari hadis-hadis Nabi. Ini penjelasannya…

Setiap tahun kita selalu dihebohkan dengan polemik masalah hukum merayakan tahun baru dalam perspektif Islam. Baik itu tahun baru hijriah, maupun tahun baru masehi. Polemik tersebut cukup hangat mengingat tidak adanya petunjuk Nabi tentang perayaan dua hari besar pergantian tersebut. Ini karena memang pada masa Nabi, belum ada kalender, baik hijriah maupun masehi seperti saat ini. Meski demikian, nama-nama bulan seperti saat ini telah ada pada masa Nabi.

Polemik tentang tahun baru, sebagaimana polemik tentang ucapan selamat Natal yang biasa muncul pada pekan sebelumnya di tiap akhir tahun dapat dikategorikan sebagai perkara syubhat. Ini karena status hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh Allah dan RasulNya. Apakah Nabi melarang merayakan hari besar seperti tahun baru, atau membolehkannya, tidak ada ketegasan. Sedangkan hal-hal yang seperti itu masuk dalam kategori syubhat,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sungguh, perkara halal itu telah jelas. Perkara haram juga telah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat yang umumnya orang tidak mengetahui kejelasannya.”  (HR. Muslim)

Baca Juga: Mitos “Anak Bisa Sakit Karena Dipajang Fotonya” yang Beredar di Masyarakat, Ini Penjelasan Hadisnya…

Terkait dengan perayaan tahun baru, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan tersebut terjadi karena perebdaan dalam memilih, memahami dan memosisikan setiap ayat dan hadis yang mereka gunakan.

Pendapat pertama melarangnya, karena beberapa alasan. Pertama, karena tidak pernah ada atau diajarkan maupun disinggung oleh Nabi. Alasan bid’ah adalah alasan utamanya. Pelarangan dengan alasan ini biasanya juga berlaku untuk perayaan tahun baru hijriyah. Hadis riwayat Asiyah ra,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang dalam urusan [agama] kami, membuat hal baru yang bukan termasuk bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua, alasan menyerupai tradisi non-Muslim, mengingat dalam keyakinan umum, tahun baru Masehi adalah budaya Kristen. Pelarangan dengan alasan ini biasanya masih menolerir perayaan tahun baru hijriyah, namun tidak untuk tahun baru Masehi. Hadis riwayat Ibnu Umar adalah dasarnya,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ

“Kalian [nanti] pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Bahkan, seandainya mereka masuk ke liang biawak sekalipun, kalian juga akan mengikuti mereka.” Sabda Nabi memperingatkan sahabatnya.

“Rasulallah, apakah mereka yang Anda maksudkan itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?” tanya para sahabat menimpali.

“Siapa lagi [kalau bukan mereka]?” Pungkas Nabi singkat. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: A. Hassan Menolak Menggunakan Hadis Ahad Sebagai Sumber Hukum Islam?

Dari hadis-hadis di atas, memang tidak ada sama sekali penyebutan masalah perayaan tahun baru. Namun, dengan alasan bahwa perayaan tahun baru adalah hal yang baru yang belum ada pada masa Nabi, juga tradisi perayaan tahun baru Masehi adalah budaya non-muslim, maka menurut pendapat pertama ini, dapat dimasukkan dalam pemahaman hadis yang masih sangat umum tersebut.

Apalagi, jika budaya tersebut dirayakan dengan cara yang tidak baik, ada kemungkarannya, ada kemaksiatannya, ada unsur memubazirkan waktu dan harta, ada hal-hal yang tidak berguna, maka semakin dobel keharamannya, menurut pendapat pertama ini.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada pendapat yang membolehkan perayaan tahun baru. Pendapat yang membolehkannya juga didasarkan kepada pemahaman ayat dan hadis sahih, serta dengan istidlal (cara memahami) yang benar.

Hal terpenting dari perbedaan pendapat tentang hukum merayakan tahun baru ini adalah saling menghormati, saling menghargai, dan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Bersambung…

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Hadis Nabi, Ini Pendapat Mereka yang Memperbolehkan



Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Merayakan #Tahun #Baru #dalam #Hadis #Ini #Pendapat #yang #Melarang

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved