Hukum Mengolok-Olok Hijab – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Mengolok-Olok Hijab

Published

on

Hukum Mengolok-Olok Hijab

[ad_1]

loading…

Perempuan muslimah diperintahkan untuk menutup seluruh auratnya dan perintah berhijab ini adalah wajib, bagi perempuan muslim yang sudah baligh. Berhijab atau berjilbab adalah perintah agama yang tercantum dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Amalan Sebelum Tidur yang Diwasiatkan Rasulullah

Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)

Baca juga: Pernikahan Sang Pengantin Langit, Hanzhalah dan Jamilah

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar . Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah).

Tetapi tak bisa dipungkiri saat ini, ada beberapa perempuan muslimah telah berjilbab namun ternyata prilaku dan akhlaknya masih jauh dari perintah agama. Akibatnya, banyak orang yang menyinyiri, tak hanya orangnya namun jilbabnya pun dibawa bawa, bahkan menjadi bahan olok-olok.

Baca juga: Soal Rezeki, Inilah Nasehat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved