Dan, perempuan yang mencabut atau mencukur alisnya disebut dengan an-namishah. Sementara, perempuan yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan diistilahkan dengan al-mutanammishah. Pengharaman mencukur alis ini, berpatokan pada ayat Al-Qur’an.
Baca juga: Doa dan Amalan Saat Turun Hujan Agar Menjadi Berkah
Allah Ta’ala berfirman,
وَّلَاُضِلَّـنَّهُمۡ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَانَ الۡاَنۡعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ اللّٰهِؕ وَمَنۡ يَّتَّخِذِ الشَّيۡطٰنَ وَلِيًّا مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِيۡنًا
“………Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An-Nisa : 119).