Dalam Islam,
hukum seorang istri mendiamkan suami sebenarnya diperbolehkan, dengan catatan jika tujuannya untuk menghindari pertengkaran yang sia-sia. Kenapa demikian? Karena Islam memberikan tuntunan yang sangat komplit, bukan hanya pada persoalan ibadah yang melibatkan manusia dengan Allah, namun juga mengatur persoalan muamalah yang melibatkan manusia dengan sesamanya. Salah satu di antaranya ialah bagaimana Islam mengatur mengenai permasalahan
istri mendiamkan suami atau sebaliknya tersebut.Mengutip pendapat Ustadz Muhammad Ibnu Sahroji, ia menjelaskan
hubungan suami istri merupakan sebuah hubungan yang sangat sakral dalam syariat Islam. Dengan adanya ikatan pernikahan yang terjalin di antara keduanya, menjadikan kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Baca juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan?
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (Al-Baqarah : 228)
Kelebihan suami terhadap istri tersebut dikarenakan suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sehingga dia memiliki hak mendapatkan ketaatan dari seorang istri.
Meskipun demikian, dalam hubungan suami istri seringkali terjadi perselisihan paham yang berujung pada perdebatan dan biasanya istri memilih untuk melakukan aksi mogok bicara dan bahkan pasangan tersebut tidak saling tegur sapa.
Hukum Asal Sikap Hajr
Sikap mendiamkan orang lain termasuk dalam hal ini seorang istri mendiamkan suaminya dalam syariat Islam disebut sebagai hajr, di mana hukum asalnya ialah haram apabila melewati batas waktu 3 hari, sebagaimana hadis: