Hukum istri melawan pada suami dalam Islam disebut nusyuz (نشوز). Nusyuz adalah lawan dari taat. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seluruh ulama sepakat bahwa hukum istri melawan pada suami adalah haram. Sebab pada dasarnya seorang istri diwajibkan untuk mentaati suaminya, khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariat.
Untuk diketahui, kata Nusyuz dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع). Di dalam Al-Qur’an disebutkan lafazh Nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk.
وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
“Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Sedangkan secara bahasa wanita yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (شَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا). Maksudnya adalah istri berperilaku lebih tinggi dari suaminya, atau istri itu telah membuat marah suaminya dan keluar dari ketaatan kepada suaminya.
Menurut jumhur ulama selain Al-Hanafiyah, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali adalah:
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ عَنِ الطَّاعَةِ الْوَاجِبَةِ لِلزَّوْجِ
“Keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya.”
“Umumnya para ulama menyebutkan bahwa nusyuz itu hanya mungkin dilakukan oleh istri kepada suaminya, dan tidak bisa sebaliknya. Ketika kewajiban untuk taat ini tidak dikerjakan oleh istri, saat itu dia telah melakukan nusyuz,” jelas Ustaz Sarwat dilansir dari rumahfiqih.