Hukum Investasi Saham Dan Transaksi Valas Dalam Islam – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Hukum Investasi Saham Dan Transaksi Valas Dalam Islam

Published

on

Hukum Investasi Saham Dan Transaksi Valas Dalam Islam

[ad_1]

BagyaNews.com Hukum investasi saham memang tidak terjelaskan secara implisit dalam kitab-kitab fikih klasik. Karena memang model transaksi tersebut tergolong baru. Namun dalam fikih model transaksi saham bisa disamakan dengan transaksi jual-beli mata uang. Bagaimana hukumnya?

Investasi saham adalah pekerjaan yang sedang trend dengan keuntungan yang menjanjikan. Secara umum, yang dimaksud dengan investasi adalah kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Sedangkan saham adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Ketika kita memiliki saham di sebuah perusahaan, artinya kita memiliki sebagian hak kepemilikan perusahan tersebut dan berhak mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut dalam bentuk dividen di akhir tahun ketika periode pembukuan perusahaan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Investasi Emas dalam Bentuk Tabungan?

Namun yang patut diingat, investasi berbeda dengan trading. Investasi ada saatnya untuk hold (menahan diri) karena tutupnya pasar. Sementara dalam trading, orientasi utamanya adalah mencari peluang selisih harga. Peluang ini tercipta sepanjang waktu.

Lain halnya dengan investasi. Peluang menjual hanya bisa dilakukan manakala pasarnya belum tutup. Jika sudah tutup, maka pelaku harus menunggu keesokannya lagi ketika pasar negosiasi kembali dibuka. Jadi, ada setidaknya kesempatan tertahannya harga efek selama semalam (untuk investasi). Namun untuk trading, tidak ada istilah menginap. Selalu dan selalu mencari peluang menjual atau membeli efek.

Lalu bagaimana Islam atau fikih mengantur hukum investasi saham berikut transaksi valas lain?

Baca Juga: Fatwa Ulama Tentang Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Dalam bab muamalah, khususnya yang mengatur segala bentuk transaksi, Islam menentukan rukun dan syarat yang seluruhnya mengandaikan satu transaksi yang jelas, pasti, tidak mengandung unsur penipuan dan tidak merugikan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.

Jadi syarat kunci yang menjadi pembeda transaksi yang halal dan yang haram adalah di unsur maysir-nya (spekulasi). Semakin spekulatif barang dan harganya, maka transaksinya semakin haram. Sebaliknya, semakin kecil peluang spekulasi, maka transaksi halal.

Walhasil, ceruk perbedaan hukum antara investasi dan trading adalah terletak pada spekulasinya. Unsur spekulatif yang tinggi ini menyerupai maysir yang merupakan unsur utama judi. Itulah sebabnya, MUI lewat Fatwa Dewam Syariah Nasionalnya memutuskan trading forex, swap, option, future, forward dipandang sebagai haram.

Berbeda halnya dengan investasi. Anda beli dolar sekarang, kemudian besok anda jual kembali dolar, asalkan itu langsung dan melalui negosiasi, maka hal itu diperbolehkan. Sistem ini disebut sistem transaksi spot.

Sekedar informasi, transaksi spot yang dimaksud adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Ini kemudian yang membedakan transaksi spot dari model transaksi valuta asing lainnya, seperti foward, swap dan option. Ketiganya model transaksi tersebut, menutur amatan Majelis Ulama Indonesia, mengandung unsur maysir membuatnya menjadi haram.

Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Maal? Begini Penjelasan Mudahnya

Dalam pandangan MUI, ada empat syarat yang perlu diamati dalam proses muamalah, termasuk investasi saham; 1) Tidak untuk spekulasi (untung untungan), 2) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), 3) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan 4) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Sekali lagi, semua ini disebabkan adanya rumus yang melahirkan angka pasti (maklum) yang membedakan dirinya dari sifat spekulatif (maysir atau judi). Jadi kesimpulannya, berinvetasi apapun termasuk saham, hukumnya halal selama ini memiliki kejelasan.

Jadi itulah sekilas penjelasan mengenai hukum investasi saham.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Hukum #Investasi #Saham #Dan #Transaksi #Valas #Dalam #Islam

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved