Ketika membayar zakat baik
zakat fitrah maupun zakat mal, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Lantas bagaimana dengan hukum
zakat online ? Apa saja syaratnya dan bagaimana dengan niat serta tata cara membyaranya?Dilansir dari
zakat.or.id, dijelaskan bahwa pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu
rukun zakat . Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Baca juga: Inilah Hukum Sedekah Online dan Penjelasannya dari Hadis
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Berzakat sebaiknya tepat sasaran. Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) orang yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf, Fissabillillah, dan Ibnu Sabil. Di Indonesia, delapan golongan orang ini bukan hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi juga dari Sabang hingga Merauke. Jika kita bisa membantu mereka yang ada di dekat kita, lalu bagaimana dengan Sahabat kita yang ada di Timur dan Barat sana?
Maka dari itu, selain social distancing, transaksi zakat online menjangkau delapan golongan secara lebih luas. Makin banyak zakat yang disebar, maka makin meringankan kaum yang membutuhkan. Jangan takut kekurangan karena berbagi. Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat Al-Anfaal ayat 60:
……Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfaal: 60)
Niat Membayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.
Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya. Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:
1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
Baca juga: 5 Tips untuk Meredam Amarah Pasutri Saat Berpuasa
Wallahu A’lam
(wid)