Hukum Ahli Waris dan Wali Mendonorkan Organ Tubuh Mayat – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Ahli Waris dan Wali Mendonorkan Organ Tubuh Mayat

Published

on

Hukum Ahli Waris dan Wali Mendonorkan Organ Tubuh Mayat



loading…

Seseorang sebelum meninggal boleh berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya. Hanya saja, jika ia (si mayat) tidak berwasiat sebelumnya, bolehkah bagi ahli waris dan walinya mendonorkan sebagian organ tubuh si mayat?

Sebagian ulama berpendapat bahwa tubuh si mayit adalah milik si mayit itu sendiri, sehingga wali atau ahli warisnya tidak diperbolehkan mempergunakan atau mendonorkannya. Hanya saja, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Fatwa-Fatwa Kontemporer” menjelaskan sebenarnya seseorang apabila telah meninggal dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu.

Sebagaimana kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, kata al-Qardhawi, maka mungkin dapat dikatakan bahwa tubuh si mayit menjadi hak wali atau ahli warisnya.

Baca juga: Boleh Mendonorkan Organ Tubuh kepada Non-Muslim, tapi Tidak Boleh kepada Kafir Harbi

Di samping itu, Pembuat Syariat telah memberikan hak kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika terjadi pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana difirmankan oleh Allah:

“… Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” ( QS al-Isra’ : 33)

Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan hukum qishash, menurut al-Qardhawi, jika mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau banyak. Atau memaafkannya secara mutlak karena Allah, pemaafan yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti yang disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:

“… Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) …” ( QS al-Baqarah : 178)

Yusuf al-Qardhawi melanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai hak mempergunakan sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat kepada si mayit.

Bahkan, katanya lagi, mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai kadar manfaat yang diperoleh orang sakit yang membutuhkannya meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan, atau terkena gangguan, hingga terkena duri sekalipun.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hukum #Ahli #Waris #dan #Wali #Mendonorkan #Organ #Tubuh #Mayat

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved