Bahkan saat hari wafatnya, Imam Malik meninggalkan harta yang cukup banyak, seperti karpet, bantal berisi bulu, dan lainnya yang ketika itu terjual dengan harga lima ratus dinar.
Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta’, Imam Safi’i dan Imam Maliki Mengharamkan
Satu ketika Imam Syafi’i bertanya kepada gurunya, Imam Malik, tentang orang yang alim selain dia. Imam Malik menyebut Imam Abu Hanifah . Hanya saja, kala itu, Imam Abu Hanifah sudah meninggal, maka disebutlah murid Imam Abu Hanifah yaitu Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani . “Ilmu Imam Abu Hanifah diwariskan kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban’,” ujar Imam Malik.
Imam Syafi’i dibiayai oleh Imam Malik untuk pergi ke Irak guna menemui Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban.
Begitu tiba di kediaman beliau, Imam Syafi’i kaget karena si tuan rumah juga sangat kaya, bahkan saat itu ia tengah sibuk menata uang dan emas di ruang tamunya.
Dalam hati Imam Syafi’i sempat timbul tudingan bahwa Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani adalah materialistis dan keduniawian. Melihat Imam Syafi’i seperti aneh saat menyaksikan hartanya begitu banyak, Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban langung berucap:
“Anda kagum ini, anda kaget ini. Kalau kamu menyoal orang saleh kaya, ini (harta) saya kasihkan kepada orang-orang fasik biar dipakai judi, selingkuh, maksiat, dan sebagainya,” kata Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani.
Lalu Imam Syafi’i spontan menjawab: “Jangan, jangan, harta ini harus tetap di tangan orang saleh. Kalau jatuh ke tangan orang fasik, bahaya.”