Budaya Sebagai Sumber Hukum Islam, Mengenal ‘Urf, Definisi, Dasar – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Budaya Sebagai Sumber Hukum Islam, Mengenal ‘Urf, Definisi, Dasar

Published

on

Budaya Sebagai Sumber Hukum Islam, Mengenal ‘Urf, Definisi, Dasar


BagyaNews.comSalah satu sumber hukum Islam yang dibicarakan oleh para ahli hukum Islam adalah budaya. Dimana ketika Al-Quran dan As-Sunnah tidak menjelaskan ketentuan hukum suatu perkara, maka ada sebagian ulama yang merujuk kepada budaya yang berlaku di masyarakat.

Salah satu sumber hukum Islam yang dibicarakan oleh para ahli hukum Islam adalah budaya. Dimana ketika Al-Quran dan As-Sunnah tidak menjelaskan ketentuan hukum suatu perkara, maka ada sebagian ulama yang merujuk kepada budaya yang berlaku di masyarakat.

Syekh Muhammad Mustafa Wahbah Al-Zuhaili mengatakan, “Al-‘urf al-shahih yu’tabar dalilan syar’iyyan wa hujjatan li al-ahkam ‘inda faqd al-nash wa al-ijma’. Wa qad yuqaddamu ‘ala al-qiyas. Fa ya’dil al-mujtahid bi sababihi ‘an al-qiyas ila al-istihsan kama huwa ‘inda al-hanafiyyah, mitslu ta’aruf al-nas ‘ala ‘aqd al-istishna’.”

(Budaya yang baik dinilai sebagai dalil syarak dan hujjah bagi hukum-hukum agama ketika tidak ada penjelasan Quran-Sunnah dan ijma’. Terkadang lebih didahulukan dibanding qiyas. Karenanya, seorang mujtahid berpindah –karena ketiadaan penjelasan itu, dari qiyas kepada istihsan sebagaimana ia dikembangkan oleh ulama mazhab Hanafi). (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, jilid 1, hlm. 269).

Dalam kajian ushul fiqh, budaya disebut dengan beberapa istilah. Di antaranya adalah al-‘urf, al-‘adah, dan al-istihsan. Al-‘urf secara bahasa berarti sesuatu yang dikenal dan dianggap baik. Para ahli ilmu ushul fiqh memiliki beberapa definisi. Di antaranya;

مَا اسْتَقَرَّتِ النُّفُوسُ عَلَيْهِ بِشَهَادَةِ الْعُقُول، وَتَلَقَّتْهُ الطَّبَائِعُ بِالْقَبُول

Sesuatu yang dianggap nyaman oleh perasaan berdasarkan pertimbangan rasio dan diterima secara bulat oleh tabiat (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 30, hlm. 53).

Sesuatu dianggap nyaman, rasional, dan dapat diterima keberadaannya itu karena sesuatu itu terjadi secara berulang-ulang (‘adah) dan dinilai baik (istihsan). Ketika menggosok gigi dengan sikat dan pasta gigi setiap bangun tidur, kita telah nyaman dengan kebiasaan tersebut. Kita merasa risi jika tidak melakukannya sekali saja. Rasio kita menerima kebiasaan membersihkan gigi dengan cara seperti itu. Kita mengulang-ulang kebiasaan ini. Inilah ‘urf, adah/adat, istihsan. Budaya (‘urf) memiliki empat bentuk.

Kebiasaan berbentuk istilah tertentu untuk menunjuk pengertian tertentu. Misalnya, ungkapan ‘tahlil’ untuk menyebut rangkaian bacaan kalimah thayibah tertentu atau ‘maulid’ yang bermakna kitab yang berisi cerita perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW. Atau ‘beli tiket,’ ‘beli pulsa’, ‘beli token listrik,’ dan lainnya yang sejatinya tidak memenuhi kriteria jual-beli.

Perbuatan yang dilakukan dan cukup dikenal oleh masyarakat. Seperti kebiasaan berkumpul, bersedekah, dan mendoakan keluarga yang telah wafat secara bersama-sama yang dilakukan oleh masyarakat. Kebiasaan mudik setiap lebaran Idul Fitri merupakan bentuk ‘urf ‘amali.

‘Urf ‘Am berarti budaya yang berlaku universal, lintas waktu dan tempat. Seluruh kawasan di dunia, atau setidaknya sebagian besar masyarakat di dunia melakukan dan menerimanya. Seperti praktik registrasi dalam aktivitas digital tertentu yang saat ini telah menjadi praktik yang lumrah ditemukan di berbagai penjuru dunia di kalangan pengguna teknologi digital. Penggunaan teknologi digital untuk berbagai macam transaksi keuangan yang berlaku di seluruh penjuru dunia.    

‘Urf Khash ialah kebiasaan individu atau berlaku hanya dalam satu komunitas atau suatu daerah tertentu. Seperti kebiasaan haid 13 hari yang terjadi pada diri seorang perempuan, kebiasaan membaca surat Yasin pada hari tertentu, ziarah ke makam keluarga sebelum hari raya, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh individu atau satu komunitas tertentu.

Mengenai budaya (‘urf) sebagai dasar dan sumber hukum Islam, para ulama terbagi ke dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang menerima ‘urf sebagai sumber hukum. Mereka mengakui ‘urf sebagai sumber hukum yang mandiri. Tidak bergantung pada sumber hukum Islam lainnya. Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dari kalangan Hanbali.

Salah satu argumen utama kelompok ini adalah eksistensi ‘urf/budaya telah disebut oleh Al-Quran sebagai sesuatu yang harus dirujuk; dipatuhi perintahnya. Allah SWT berfirman, khudz al-‘afwa wa’mur bi al-‘urf wa a’ridh ‘an al-jahilin (ampunilah, dan memerintahlah dengan budaya, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh). (Qs. Al-A’raf: 199). Menafsirkan ayat ini dalam perspektif pendukung ‘urf/budaya, syekh Muhammad Mustafa Wahbah mengatakan,

فالأمر بالعرف في الآية يدل على وجوب الرجوع إلى عادات الناس، وما جرى تعاملهم به، وهذا يدل على اعتبار العادات في الشرع بنص الآية.

Perintah untuk mematuhi ‘urf/budaya dalam ayat ini menunjukkan wajibnya merujuk kepada ada-istiadat masyarakat dan apa yang berlaku dalam mua’amalah mereka. Ini menunjukkan dipertimbangkannya adat-istiadat dalam syariat berdasarkan penegasan ayat. (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, jilid 1, hlm. 267).

Kedua, kelompok yang menolak mengakui budaya sebagai sumber hukum Islam kecuali jika mendapat rekomendasi dari syariat. Kelompok ini diwakili oleh mazhab Syafi’i. Argumennya, adat-istiadat tidak boleh diterima jika bertentangan dengan syariat. Jika mendapat persetujuan dalil-dalil syariat, maka ‘urf dapat diterima sebagai dalil.

Menurut Mustafa Wahbah Al-Zuhaili, dalam praktiknya, sejatinya seluruh ulama Islam menerima budaya sebagai sumber budaya. Imam Al-Suyuthi (w. 911 H.) mengatakan,

اعلم أن اعتبار العادة والعرف رجع إليه في الفقه في مسائل لا تعد كثرة،

Ketahuilah bahwa proses mempertimbangkan adat-istiadat dan ‘urf sebagai rujukan dalam hukum Islam terjadi dalam banyak persoalan yang tak terhitung jumlahnya. (Al-Asybah Wa Al-Nazha’ir, hlm. 90)

Budaya yang dijadikan dasar hukum syariat harus budaya yang baik. Untuk itu, para ulama telah merumuskan karakter budaya yang dapat dijadikan dalil agama. Yaitu:

  1. Budaya bersifat universal. Bukan urf yang berlaku hanya pada individu atau komunitas kecil.
  2. Budaya tidak bertentangan dengan teks agama (Al-Quran dan Sunnah) dan ijma’.  

Dengan adanya karakteristik ini, tidak semua budaya dapat dijadikan sumber hukum Islam. Hanya budaya yang sesuai dengan syariat lah yang dapat dijadikan dalil agama. Demikian penjelasan singkat tentang budaya sebagai sumber hukum Islam. Semoga bermanfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Budaya #Sebagai #Sumber #Hukum #Islam #Mengenal #Urf #Definisi #Dasar

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved