Baca juga: Cara dan Kiat Mendapat Syafa’at di Hari Kiamat
Mahram sendiri, dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis , namun haram (tidak boleh) dinikahi. Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “
“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)
Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia, Latin dan Artinya