Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan?

Published

on

Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan?



loading…

Bolehkah pasangan suami istri memamerkan kemesraan di area publik atau di media sosial dengan meng-upload foto-foto atau video kemesraan tersebut? Tak dipungkiri, saat ini medsos menjadi salah satu sarana bagi setiap orang, tak terkecuali pasangan suami istri muslim untuk menunjukkan eksistensi diri.

Meski halal, namun Islam memberi rambu-rambu bagi pasangan muslim dalam menggunakan media sosial untuk hubungan keluarga mereka.” Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tetapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang,”ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai pengasuh dan dewan pembina konsultasi syariah ini.

Baca juga: Hati-hati Pamer Kemesraan di Medsos, Bisa Jadi Pintu Masuk Sihir

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos, yakni:

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu

Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan sifat malu itu bagian dari konsekuensi iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).

Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.

2. Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah

Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.

Ibnu Sholah mengatakan,

أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة

Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Bolehkah #Pasangan #Suami #Istri #Pamer #Kemesraan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved