Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur’an – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur’an

Published

on

Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur’an



loading…

Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan sembarangan atau kapan saja, suka-suka orang yang melakukannya. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.

Secara bahasa, kata cerai dikenal dengan nama talak , dapat diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Penyebab jatuhnya talak juga bermacam-macam. Namun dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur’an dan As-Sunnah.

Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam talak atau cerai tersebut, di antaranya :

1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”

2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda :

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

Artinya “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

3. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.

Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Bolehkah #Menjatuhkan #Talak #Kapan #Saja #Begini #Hukumnya #Sesuai #AlQuran

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved