[ad_1]
BagyaNews.com – Menggunakan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Alasannya, karena mata bukanlah lubang yang langsung tembus ke mulut.
Salah satu pertanyaan yang seringkali muncul berkenaan dengan puasa ialah menyangkut boleh atau tidaknya bercelak atau menggunakan obat tetes mata pada saat menjalankan puasa. Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Memakai celak saat berpuasa, bukanlah hal yang dilarang. Nabi saw pun pernah melakukannya saat berpuasa, sebagaimana dikatakan Aisyah:
اكْتَحَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Nabi saw pernah bercelak sedangkan dia dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibn Majah).
Begitu pula menggunakan obat tetes mata saat berpuasa. Menurut Sayid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, menggunakan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Alasannya, karena mata bukanlah lubang yang langsung tembus ke mulut. Pendapat yang sama juga dikatakan oleh beberapa ulama lainnya.
Demikianlah hukum bercelak dan menggunakan obat tetes mata saat berpuasa. Oleh karenanya, bagi orang yang terbiasa bercelak, maka hal itu tetap boleh dilakukan meski sedang berpuasa. Begitu pula orang yang terkena sakit mata, maka yang bersangkutan boleh menggunakan obat tetes mata di siang hari bulan Ramadan.
[ad_2]
Sumber Berita harakah.id
#Bercelak #dan #Pakai #Obat #Tetes #Mata #Membatalkan #Puasa