Baca juga: Isu Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan Merebak, Ibunda Ayus Jatuh Sakit
Untuk mengetahui hukum perselingkuhan, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan itu.
Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ berasal dari bahasa Jawa. Arti selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.
Selingkuh atau zina dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah yang berarti seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Baca juga: Dihantam Gosip Perselingkuhan, Nissa Sabyan Dinilai Bikin Malu Orang Tua
Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)