Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat Bekasi untuk menggelar salat tarawih, tapi bagi warga yang berada di zona hijau diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Hanya diperbolehkan di zona hijau. Kalau zona merah tidak diperbolehkan,” ucapnya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Salat Tarawih dan Ied Sudah Bisa Digelar Berjamaah di Masjid
Dalam pelaksanaannya pemerintah sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang diperbolehkan harus memiliki beberapa persyaratan yang dipenuhi yakni menggunakan syarat protokol kesehatan yang ketat. ”Harus berjarak dan menggunakan masker,” katanya.
Untuk wilayah yang pemetaan zonanya masih berada di zona kuning, Pemkot Bekasi sedianya juga tidak akan melarang bagi wilayah tersebut untuk tidak melakukan prosesi salat tarawih. Namun, untuk proses pelaksanaannya bagi protokol kesehatan tentunya lebih diperketat saja.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
”Misalnya, ada RT zona kuning, zona kuning itu kan kasusnya 1-5 warga terpapar Covid-19, tapi kan bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan salat tarawih, hanya saja prokesnya diperketat dibandingkan zona hijau,” kata Rahmat.
(jon)