Begini Aturan Mengganti Shalat Saat Haid Menurut 4 Mazhab – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Begini Aturan Mengganti Shalat Saat Haid Menurut 4 Mazhab

Published

on

Begini Aturan Mengganti Shalat Saat Haid Menurut 4 Mazhab



loading…

Ada keistimewaan bagi seorang muslimah ketika mengalami siklus datang bulan atau haid . Mereka tidak diwajibkan melaksanakan ibadah shalat dan puasa ketika haid tersebut, namun tetap wajib mengganti atau mengqadha puasanya itu setelah haidnya selesai. Lalu bagaimana dengan ibadah shalat, apalah perempuan haid wajib menggantinya juga?

Dalam Islam, seorang muslimah dilarang shalat ketika haid, dan keistimewaan lagi mereka tak perlu pula mengganti atau qadha shalat setelah mereka suci. Hal ini dalam hadis Aisyah radhiyallahu’anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu salatlah. (HR. Bukhari). Dan hadis Aisyah, ia berkata: “Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti salat. (HR. Muslim).

Baca juga: Mengqadha Shalat Fardhu Setelah Haid dan Nifas, Bagaimana Caranya?

Maka, perempuan yang haid itu tak diwajibkan mengganti shalat yang telah ditinggalkan saat mereka haid. Hanya saja memang ada beberapa model perempuan yang haid, tapi dia tetap diperintahkan mengganti beberapa shalat yang ditinggalkan saat haid. Apa saja modelnya dan bagaimana aturan mengqadha shalatnya?

Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ shalat bagi perempuan haid. Salat itu adalah sebagai berikut:

1.Model pertama adalah perempuan yang sudah melewati masuknya waktu shalat

Dia tidak segera shalat di awal waktu, malah datang haid duluan. Maka, ketika haid dia tidak boleh shalat. Tetapi karena sudah masuk waktu shalat dan dia dalam keadaan masih suci, belum haid maka dia sudah mendapatkan kewajiban shalat. Apakah dia berdosa karena tidak segera shalat? Tidak berdosa. Karena waktu shalat masih ada, dia boleh salat baik di awal waktu maupun di akhir waktu. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya.

Meskipun sebaiknya tetap shalat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid. Nanti jika dia sudah suci, maka shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum shalat. Ternyata datang haid. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ shalat dzuhur dahulu.

Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan:



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Begini #Aturan #Mengganti #Shalat #Saat #Haid #Menurut #Mazhab

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved