Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya

Published

on

Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya



loading…

BAYAR zakat online atau dalam jaringan (daring) di era digital bukanlah sesuatu yang aneh. Bahkan edaran surat dari Kementrian Agama ( Kemenag ) juga menyarankan umat Islam membayar zakat secara online pada saat pandemi.

Maknanya, umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.

“Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya,” tutur Asrorun Ni’am.

Pada saat ini sudah ada sejumlah lembaga amil zakat yang membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.

Hanya saja, muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.

Baca juga: BSI Gandeng Baznas Bidik Potensi Zakat RI Rp300 Triliun

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Di sisi lain, Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat secara online boleh dilakukan. Namun muzakki harus memperhatikan siapa yang akan ditujunya untuk berzakat.

Sang muzakki harus memperhatikan kemaslahatan orang sekitarnya terlebih dahulu. “Jangan sampai kita terlalu jauh menargetkan zakat kita ke mana saja. Namun ternyata tetangga sekitar kita jauh lebih membutuhkan,” tuturnya.

Buya Yahya berkata bahwa jika hal itu terjadi, maka lebih baik kita memberikan zakat kepada tetangga sekitar kita yang jauh lebih berhak menapatkan zakat.

Khusus zakat fitrah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa seharusnya zakat fitrah diberikan kepada orang yang saat hari raya berada di tempat saat itu.

Meski begitu, dengan online pun tetap bisa sah dan afdol karena muzaki sejak awal akan berzakat telah mengucapkan niatan untuk berzakat sehingga hukumnya sah.

Pembayaran zakat online, juga memudahkan muzaki membayar zakat kapan saja dan di mana saja.

Selain itu memudahkan Amil untuk untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi.

Lebih jauh lagi, Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.

Baca juga: Potensi Zakat Ratusan Triliun Rupiah, Edelweiss Hospital dan RZ Fasilitasi para Donatur

(mhy)



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved