Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam as-Syafi’i, khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya:
وإذا أراد العقد… خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم
“Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”
Adapun yang terbaik untuk membacakan khutbah nikah ini adalah wali. Berbeda dengan nasihat pernikahan, khutbah nikah lebih afdhal dibacakan oleh wali.
Untuk diketahui, kata nikah atau “Nikaahun” yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja “Nakaha”. Sinonimnya sama dengan “tazawwaja”. Menikah berarti “adh-dhammu wattadaakhul” (bertindih dan memasukkan).
Khutbah nikah diibaratkan sebagai pendahuluan dengan membaca beberapa pujian kepada Allah kemudian membaca beberapa ayat dari Al-Qur’an. Khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya pernikahan dan menjaga keutuhannya.
Khutbah nikah tidak termasuk rukun. Dalam Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Berikut bacaan khutbah nikah diawali dengan pujian kepada Allah yang bersumber dari Hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.