Hubungan intim suami istri di Kamis malam Jumat dan pada hari Jumat dipahami banyak umat Islam sebagai sunnah Rasul . Imam Ghazali bahkan membuat daftar hari-hari dimakruhkannya
making love, hubungan intim, atau jimak. Lalu, bagaimana sejatinya asal usul sunah Rasul dan pada hari apa saja hubungan intim suami istri dimakruhkan?
Baca juga: Beberapa Kesalahan Berjimak yang Sering Dilalaikan
Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani dalam As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah mengutip riwayat yang menyebut perkawinan para nabi di hari Jumat: Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, “(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.”
Sahabat bertanya, “Bagaimana demikian, ya Rasulullah?”
Nabi Muhammad SAW menjawab, “Para nabi dahulu menikah di hari ini,’”
Abu Nashar melanjutkan bahwa Hari Jumat merupakan hari perkawinan beberapa rasul dan orang saleh.
Menurut Abu Nashar, seperti dikutip laman resmi Nahdhatul Ulama, Jumat merupakan hari perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS , Nabi Sulaiman AS dan Bilqis, Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dan Siti Fathimah Az-Zahra.
Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jumat. Namun demikian, ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum.
Teks hadits riwayat Imam Baihaqi berbunyi sebagai berikut:
أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
#Asal #Usul #Sunnah #Rasul #Hari #Jumat #dan #HariHari #Ketika #Jimak #Menjadi #Makruh