Baca juga: Anjingnya Presiden Biden Gigit Orang Lagi di Gedung Putih
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menyikapi hadis tersebut, para ulama berbeda berpendapat. Mengutip Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta, ada tiga opsi pandangan ulama menyikapi status najis atau sucikah binatang anjing, yaitu sebagai berikut:
Pertama, para ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa anjing najis secara kesuluruhan, baik segala yang kering dari anggota tubuhnya atau pun yang basah.
Kedua, ulama Mazhab Hanafi berpandangan status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis.
Baca juga: Antisipasi Teror, Anjing Pelacak Jaga Pintu Masuk Bali
Ketiga, menurut ulama Mazhab Maliki , status anjing suci secara keseluruhan tidak najis, baik bagian yang kering dari hewan mamalia itu ataupun yang basah.
Dalam pandangan mereka, hukum bersuci sebagaimana hadis di atas tersebut, hanya berlaku khusus untuk membersihkan bejana, wadah, periuk, atau apapun yang dipakai minum atau makan anjing.