Khamr menurut bahasa berarti penutup berasal dari kata “khomara” yang artinya menutupi. Bisa diartikan bahwa khamr artinya menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Ia adalah sumber dari segala kerusakan.
Baca Juga: Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
Islammelarang keras mendekati perkara ini apalagi mengonsumsinya atau membuka peluang untuk melegalkannya. Berikut peringatan Allah Ta’ala berfirman tentang miras.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnyaminuman keras(al-Khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah Ayat 90)
Mari kita simak kisah berikut ini. Betapa miras menjadi sebab kehancuran seseorang. Bahkan ada ahli ibadah yang tercekoki oleh miras, hidupnya berakhir tragis dan terhina di sisi Allah.
Imam Abu Laits As-Samarqandi(wafat 373 H) dalam KitabTanbihul Ghafilinmenceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat. Kisah ini dinukil dari Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Dahulu, ada seorang ‘Abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun beribadah hingga disukai oleh seorang perempuan pelacur. Suatu hari ahli ibadah ini bertemu dengan seorang perempuan pelacur.
Pelacur itu mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada ahli ibadah, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”