Baca juga: Sering Lupa? Yuk, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini
Sebenarnya apa sih perjanjian pranikah ini? Adakah ketentuannya dalam syariat ? Dan bagaimana Islam memandangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini pasti muncul terutama di kalangan umat muslim.
Digali dari berbagai sumber, Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, calon pasangan suami istri . Perjanjian ini sifatnya tertulis dan harus disertai akte notaris yang telah disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan dan dibuat sebelum pernikahan.
Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan
Dalam prakteknya, perjanjian perkawinan ini juga harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan berlangsung. Materi dan isi dari perjanjian pranikah ini biasanya tergantung pada calon suami istri. Asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.
Namun, yang lazim biasanya perjanjian pranikah berisi tentang masalah pembagian harta kekayaan suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya dan hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan mereka masing-masing. Berguna untuk membedakan mana harta calon istri dan mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.
Baca juga: Dosa Jariyah, Dosa yang Mengerikan. Siapa Saja Pemiliknya?
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4), perjanjian ini tidak dapa diubah selama perkawinan masih berlangsung. Kecuali, jika salah satu dari kedua belah pihak berkeinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak lain.