Kirim Al Fatihah untuk Orang Meninggal, Bagaimana Hukumnya? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Kirim Al Fatihah untuk Orang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Published

on

Kirim Al Fatihah untuk Orang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?



loading…

Kirim al-Fatihah untuk orang meninggal, menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat saat ini. Ketika mendengar kabar kematian , banyak pesan baik yang disampaikan dengan ucapan duka cita dan kiriman doa Al-Fatihah tersebut.

Baca juga: Waspada, Setan Mengintai Hati yang Lalai

Bagaimana sebenarnya hukum mengirimkan hadiah bacaan Al Qur’an kepada mayit ini? Apakah pahalanya sampai pada si mayit atau tidak? Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab tentang hal tersebut.

1. Menurut Mazhab Hanafi

Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit hukumnya dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.

Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,

إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية

Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Baca juga: Tiga Cara Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah Ta’ala

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved