Utang dalam bahasa Arab disebut sebagai dayn. Imam As-Sya‘rowi menjelaskan dayn sebagai uang yang dipinjam (diutang) dalam tempo tertentu yang telah ditentukan. Orang yang berutang disebut madyun atau madin. Orang yang memberi utang atau pinjaman disebut da‘in.
Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Alasan Pemerintah Ajeg Nambah Utang
Pada ayat 282 Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ ….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya…. ( QS Al-Baqarah: 282 )
Lafaz faktubuh pada ayat tersebut menunjukkan kata perintah untuk mencatat transaksi utang piutang. Catatan ini menurut Ibnu Asyur dalam tafsirnya Al-Tahrir wa Al-Tanwir memiliki dua kemungkinan: catatan yang ditulis oleh dua pihak yang saling berutang atau salah satu di antara keduanya sebagai bukti jika terjadi pengingkaran; serta catatan dari pihak ketiga sekaligus sebagai saksi apabila kedua pihak memang tidak bisa mencatat, dan inilah yang banyak terjadi pada saat turunnya ayat di mana kondisi bangsa Arab belum akrab dengan dunia tulisan.
Baca juga: Doa Pelunas Hutang yang Diajarkan Rasulullah SAW
Berkaitan dengan wajib tidaknya mencatat jumlah nominal dalam transaksi utang-piutang, Imam Al-Thabari dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an menyebutkan dua perbedaan ulama.
Pendapat pertama mengatakan adanya kewajiban mencatat utang baik nominalnya besar maupun sedikit untuk menghindari keragu-raguan, sebagaimana mengutip riwayat Al-Dhahak, Ibnu Juraij, dan Qatadah.