Menjaga Jiwa Adalah Hal Pokok dalam Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Menjaga Jiwa Adalah Hal Pokok dalam Islam

Published

on

Menjaga Jiwa Adalah Hal Pokok dalam Islam



loading…

Menjaga jiwa merupakan bagian terpenting yang asasi atau pokok dalam syariat Islam. Menjaga jiwa ini nilainya sama halnya dengan menjaga agama, menjaga akal pikiran, harta dan juga keturunan. Kelima hal inilah yang biasa disebut dengan maqasidh syariat atau visi misi syariah.

Demikian kata Imam Besar Masjid Al-Markas Al-Islami Makassar, Sulawesi Selatan, KH Muammar Bakry Lc MA menyikapi kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM ini salah satunya mengatur pembatasan penggunaan rumah ibadah pada kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, langkah ini sama halnya dengan menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran virus tersebut. Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al-khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa inikadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini.

Dalam keterangannya di Makassar mengemukakan, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa maka perkara agama seperti sholat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa. Karena ketika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas.

“Misalnya sholat Jumat berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada di kerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut,” terang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.

Lebih lanjut kiyai yang juga Dosen Fiqih di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, ini mengatakan, kewajiban umat untuk menjaga jiwa ini adalah bagian dari syariat Islam. Dan hal ini harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi di tengah masyarakat yang beragam dalam kondisi seperti sekarang ini.

“Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa,” ujarnya.



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved