Baca juga : Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Tentang praktik sedekah, Allah menjelaskannya dalam ayat berikut:
اِنۡ تُبۡدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِىَۚ وَاِنۡ تُخۡفُوۡهَا وَ تُؤۡتُوۡهَا الۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٌ لَّكُمۡؕ وَيُكَفِّرُ عَنۡكُمۡ مِّنۡ سَيِّاٰتِكُمۡؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan,” (QS Al Baqarah : 271)
Dalam beberapa hadis juga disebutkan, tentang sedekah yang boleh disembunyikan ini. Salah satunya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,