Piagam Madinah adalah konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Ahli hukum Islam Inggris berdarah India, Muhammad Hamidullah bahkan menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi demokratis modern pertama di dunia.
Baca Juga: Membaca Ulang Hijrah Nabi sebagai Pijakan Permulaan Kalender Hijriah
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad yang isinya adalah perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada Tahun 622 Masehi.
“Jika kamu menjalankan hukum maka tegakkanlah hukum di antara manusia dengan penuh keadilan.” (QS Al Maidah: 42)
Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, Beliau membuat Piagam Madinah sebagai konstitusi resmi secara tertulis. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Di dalam dokumen itu ditetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah.