Tak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan Dzulhijjah (11 Juli 2021). Pada tanggal 10 Dzulhijjah (20 Juli 2021) kaum muslimin disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban setelah menunaikan Sholat Idul Adha. Bagaimana sebenarnya hukum berkurban menurut syariat? Benarkah hukumnya wajib?
Baca Juga: Sisihkan Rezeki, Ini Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, para ulama berbeda pendapat dalam menyebutkan hukum menyembelih hewan kurban ini. Hanya saja para penceramah kurang melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa para ulama berbeda pendapat agar umat tidak bingung.
Lalu apa hukum menyembelih kurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah? Jawabannya, meski banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan kurban berikut dengan hadis keutamaannya, namun di tataran hukum, para ulama tetap berbeda pendapat.
Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.