Ini Hukum Puasa Bila Tidak Melaksanakan Sahur – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Ini Hukum Puasa Bila Tidak Melaksanakan Sahur

Published

on

Ini Hukum Puasa Bila Tidak Melaksanakan Sahur



loading…

Ketika hendak berpuasa , kita dianjurkan sahur terlebih dahulu. Karena sahur adalah pembeda puasanya umat muslim. Namun bagaimana hukumnya jika tidak sempat melaksanakan sahur? Misalnya karena terbangun kesiangan atau sudah masuk waktu subuh, sehingga sahurnya tidak terlaksana.

Baca juga: 5 Ayat Al-Qur’an yang Dapat Menjadi Penyemangat

Menurut Ustadz Setiawan Tugiyono, MHI, dai yang aktif di Bimbingan Islam menjelaskan, sahur bukan merupakan kewajiban dalam berpuasa. Melakukan makan sahur dianjurkan dan hukumnya sunnah . Jika ternyata kita tidak makan sahur, puasanya tetaplah sah jika memang mampu untuk tetap tidak makan, minum dan melakukan pembatal puasa yang lain sampai matahari tenggelam.

Baca juga: Kisah Fatwa Abu Hurairah dan Wanita Pezina

Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, menyebutkan, dalam kitab al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah dijelaskan bab tentang mustahabbatu al-shiyam (anjuran-anjuran dalam puasa) dan bukan kewajiban ataupun rukun puasa, di antaranya adalah makan sahur/mengonsumsi makanan di waktu sahur (al-suhur).

Baca juga: 14 Macam Bahaya Lisan yang Tidak Dijaga

Yang penting, menurutnya, adalah niat puasa sudah dilakukan sejak malam hari. Adapun masalah niat puasa, jika puasa tersebut adalah puasa wajib seperti puasa kaffarah, qadha, nadzar atau puasa Ramadhan, haruslah diniatkan semenjak malam hari, atau minimal terbesit niat untuk melakukannya walau hanya semenit sebelum masuk waktu subuh, jika sampai dari sejak malam belum ada niat untuk melakukan puasa di esok hari, maka puasanya tidak sah jika ia adalah puasa wajib.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Lagi Setelah Lebaran? Pengamat: Cukup Sampai di Situ

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له

“Barangsiapa belum berniat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka puasa tidak sah baginya”. (HR. Tirmidzi).

Baca juga: Tabrakan Maut di Kolaka, 2 Mahasiswi Universitas 19 November Meregang Nyawa

Kecuali jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, maka boleh niatnya tidak sedari malam hari, yang penting seseorang sejak pagi ia belum makan dan minum, sebagaimana hadits Aisyah riwayat Muslim ketika Nabi menanyakan kepada beliau apakah punya makanan ataukah tidak, karena tidak ada makanan maka Rasul pun berpuasa (kitab al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah, 153).

Baca juga: DKI Ubah Wajah Kota Tua-Sunda Kelapa, Anies: Kuno tetapi Modern dan Dinamis

Wallahu a’lam.

(wid)



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved