Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Simak Penjelasan Berikut – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Simak Penjelasan Berikut

Published

on

Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Simak Penjelasan Berikut



loading…

Salah satu kenikmatan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan adalah makan di waktu sahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya makan di waktu sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan.

Lalu, bagaimana hukum berpuasa tanpa makan sahur? Untuk diketahui, semua ulama sepakat bahwa hukum makan sahur adalah sunnah dan bagian dari syiar Islam.

Baca Juga: Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?

Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu’man Hasan, sahur adalah sunnah dan tidak ada beda pendapat ulama atas hal itu. Tanpanya, puasa tetap sah. Hanya saja jangan dijadikan kebiasaan berpuasa tanpa sahur, sebab itu cara puasanya orang Yahudi dan Nasrani.

Dalilnya: dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian, karena pada santap sahur itu ada keberkahan.” (HR Al-Bukhari No 1923, Muslim No 1095)

Syeh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan:

وقد أجمعت الامة على استحبابه، وأنه لا إثم على من تركه

“Umat telah ijma’ atas kesunnahannya, dan tidak berdosa meninggalkannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/455)

Beliau menambahkan:

وسبب البركة: أنه يقوي الصائم، وينشطه، ويهون عليه الصيام

“Sebab keberkahannya adalah karena sahur dapat menguatkan orang yang berpuasa, menggiatkannya, dan membuatnya ringan menjalankannya.” (Ibid, 1/456)

Keutamaannya:
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

“Makan sahur adalah berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walau kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah ‘Azza wa Jalla dan para Malaikat mendoakan orang yang makan sahur.” (HR Ahmad No. 11086, Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: sanadnya shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 11086)

Dari Amru bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُور

“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur.” (HR. Muslim No. 1096)

Dari hadits dua ini ada beberapa faedah:
1. Anjurannya begitu kuat, sampai Nabi صلى الله عليه وسلم meminta untuk jangan ditinggalkan.
2. Sahur sudah mencukupi walau dengan seteguk air minum.
3. Allah ‘Azza wa Jalla dan para Malaikat mendoakan (bershalawat) kepada orang yang makan sahur.
4. Orang kafir Ahli Kitab juga berpuasa, tapi tidak makan sahur.
5. Sesekali berpuasa tanpa sahur adalah boleh saja, tapi jika secara sengaja dan terus menerus maka itu menyerupai Ahli kitab.



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved