Baca juga: Potensi Ekspor Besar, Wapres Ingin Sertifikasi Halal One Stop Service
Menurut Imam asy-Syafi’i, kulit bangkai selamanya tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Ia berdalil, dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menulis surat kepada sahabat Juhainah yang isinya tentang larangan memanfaatkan kulit dan urat bangkai. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Tuhfah at-Thâlib bi Ma’rifati Mukhtashar Ibnu Hâjib (hal. 200), buah karya Imam Ibnu Katsir. Berikut redaksinya:
إنّي كنتُ رخّصتُ لكم في جلود الميتة فإذا جاءكم كتابي هذا فلا تنتفعوا من الميتة بإيهاب ولا عصب
Artinya, “Sungguh, aku memang telah beri dispensasi kepada kalian tentang kulit-kulit bangkai (yang suci dengan disamak). Maka, ketika suratku ini telah kalian terima, maka jangan sekali-kali memanfaatkan kulit dan urat bangkai lagi,” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
Imam Sufyan ats-Tsauri justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak dengan dalil Hadis riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anh tentang bangkai seekor kambing sedekah yang diberikan kepada seorang mantan budak Maimunah.
Saat itu, secara tidak sengaja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan para sahabatnya yang hendak membuang bangkai kambing tersebut.
Nabi bersabda: