Baca juga: Persiapan Sambut Bulan Ramadhan dengan 4 Amalan Ini
Perempuan muslimah memang memiliki kekhususan , karena tidak mungkin melaksanakan puasa penuh selama Ramadhan. Karenanya, seringkali ada catatan utang puasa yang harus diganti. Kewajiban mengganti utang puasa, Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 185, “……Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah : 185)
Terkait waktu membayar puasa, apalagi saat ini sudah memasuki bulan Sya’ban ada beberapa pendapat dari kalangan ulama. Dinukil dari beberapa sumber, pendapat pertama seseorang boleh menqadha puasa, meskipun sudah jatuh bulan Sya’ban. Dalil ini diperkuat oleh perkataan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Baca juga: Inilah Penampilan ‘Good Looking’ Ala Rasulullah
Suatu ketika ia baru mampu mengqadha puasa saat bulan Sya’ban karena beliau begitu maksimal dalam melayani Rasulullah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari. “Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, ada juga yang berpendapat yang mengatakan adanya larangan berpuasa saat pertengahan Sya’ban. Artinya, jika belum pertengahan Sya’ban, maka masih bisa untuk menqadhanya. Dalil ini diperkuat menurut riwayat Abu Daud dan Imam Bukhari. Rasulullah bersabda, “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Bukhari)
Baca juga: Ternyata, Sosok Inilah yang Lebih Buruk dari Iblis dan Fir’aun
Dalam hadis yang lain, diterangkan Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa.”